Satuan Polisi Pamong Praja atau biasa disingkat dengan Satpol PP adalah sebuah
organisasi yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk menjalankan tujuan sebagai
penjaga keamanan dan keyamanan dan ketertiban umum di lingkungan daerah dan juga
sebagai penegak Peraturan Daerah. Penelitian yang dilakukan ini bertujuan untuk
menggambarkan bagaimana Satpol PP dalam menjalankan sebuah aturan sebagai
pelayanan publik, saat berhadapan dengan keadaan empiris di lapangan. Penelitian ini
menggunakan metode etnografi yang bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Depok. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam sebuah organisasi yang
dibuat oleh pemerintah sekalipun dapat terjadi diskresi, diskresi dilakukan untuk
mejalankan aturan secara cepat.
Deskripsi Lengkap