Tulisan ini menganalisis perubahan arah kebijakan luar negeri China dalam menjalankan
sanksi ekonomi berdasarkan Resolusi DK PBB terhadap Korea Utara yang dikeluarkan
pada tahun 2017. Beberapa kajian terdahulu yang membahas topik ini memberikan
gambaran bahwa komitmen negara anggota DK PBB serta antusiasme dari Korea Utara
sangat berpengaruh terhadap keberhasilan sanksi ini. Namun, dalam konteks sanksi
ekonomi yang dikeluarkan DK PBB pada tahun 2017, kajian-kajian terdahulu tersebut
belum menjelaskan bagaimana implementasi oleh China terkait sanksi tersebut. Hal ini
mengingat China sebagai negara anggota tetap DK PBB yang seharusnya menjadi penjuru
dalam penegakkan Resolusi DK PBB terbukti menjadi salah satu negara yang justru
rendah komitmennya dalam menegakkan sanksi ekonomi DK PBB terhadap Korea Utara.
Dengan menggunakan konsep Restrukturisasi Perubahan Kebijakan Luar Negeri
(Hermann, 1990) dan Kebijakan Luar Negeri (Holsti, 2016), temuan dalam studi ini
menunjukkan bahwa perubahan sikap China atas sanksi DK PBB terhadap Korea Utara
dipengaruhi oleh persepsi Xi Jinping terhadap Korea Utara, pertimbangan potensi
ancaman non-militer serta kepentingan strategis China di Kawasan yang juga berkaitan
dengan pengaruh Amerika Serikat di Semenanjung Korea.
Deskripsi Lengkap