Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0018-2020/ETS-HI Vic k
Judul Kebijakan Luar Negeri Iran Pasca Keluarnya Amerika Serikat dari Joint Comprehensive Plan of Actions (JCPOA) Tahun 2018
Pengarang Victoriana Melati
Penerbit dan Distribusi 2020
Subjek Foreign policy
Kata Kunci Kebijakan luar negeri
Lokasi Koleksi Digital MBRC FISIP UI
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0018-2020/ETS-HI Vic k 0018-2020/ETS-HI TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 76829
Sampul
Abstrak
Kajian ini menganalisis kebijakan luar negeri Iran yang memilih bertahan dalam JCPOA pasca keluarnya Amerika Serikat dan mengaktifkan kembali sanksi sepihak tahun 2018. Kajian terdahulu mengenai kebijakan luar negeri Iran sudah banyak dilakukan dan dapat dibedakan dalam tiga paradigma: liberalisme, konstruktivisme, dan realisme. Dalam pandangan penulis, paradigma liberalisme dan konstruktivisme belum cukup untuk menganalisis keputusan Iran dan paradigma realisme lebih tepat dalam menjelaskan bagaimana kebijakan luar negeri Iran terbentuk, yaitu atas pengaruh struktur dan sistem internasional, dan penulis menambah komponen variabel domestik yang berinteraksi dan terdampak dengan faktor struktural tersebut. Dengan menggunakan kerangka analisis kebijakan luar negeri dan metode causal-process tracing, kajian ini menunjukkan bahwa kebijakan luar negeri Iran merupakan hasil dari interaksi berbagai faktor yang dioperasionalisasikan dalam dua variabel, yaitu variabel independen (faktor eksternal dan faktor internal/domestik), dan variabel dependen (kebijakan luar negeri Iran). Analisis kajian ini menunjukkan bahwa faktor internasional memang secara alamiah ada, namun bukan satu-satunya variabel yang langsung mempengaruhi keputusan Iran, melainkan perlu mempertimbangkan faktor internal Iran, sehingga bisa menjelaskan kebijakan Iran secara komrehensif. Komponen persepsi elite politik, kepentingan ekonomi, kepentingan sosial dan politik domestik dalam faktor internal memiliki andil yang besar dalam keputusan Iran untuk bertahan di JCPOA.