Skripsi ini membahas mengenai advokasi hak atas air yang dilakukan oleh KMMSAJ (Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya advokasi, termasuk urgensi, rangkaian proses, dan aspek-aspek di dalamnya,
yang dilakukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih. Penelitian ini juga ingin menjawab pertanyaan penelitian ?Bagaimana peran Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) pada tahun 2012-2019 sebagai gerakan sosial penolakan privatisasi air di DKI Jakarta dalam mengadvokasi hak masyarakat DKI Jakarta untuk mendapatkan air bersih karena adanya kebijakan Privatisasi oleh pemerintah dan swasta di DKI Jakarta??. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam. Teori yang digunakan adalah teori aktivisme politik dari Pippa Norris. Berdasarkan hasil temuan Praktik privatisasi sistem pengelolaan air di DKI Jakarta yang melibatkan pemerintah, PAM Jaya,
PT Palyja, dan PT Aetra telah terbukti melanggar konstitusi UUD 1945 dan juga hak asasi manusia masyarakat DKI Jakarta. KMMSAJ hadir sebagai gerakan sosial yang hadir untuk mengadvokasi hak atas air masyarakat DKI Jakarta. Gerakan ini telah memberikan pengaruh yang banyak terhadap kebijakan privatisasi air di DKI Jakarta. Akan tetapi gerakan ini masih belum
berhasil untuk menghentikan praktik privatisasi dalam sistem pengelolaan air di DKI Jakarta.
Deskripsi Lengkap