Penelitian ini adalah studi kasus pada kampanye lingkungan hidup yang dilakukan lembaga
negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Keantariksaan, yaitu LAPAN.
Studi ini melihat bagaimana pemasaran sosial dilakukan dalam mengampanyekan isu
lingkungan hidup; yaitu polusi cahaya. Penerapan prinsip-prinsip pemasaran sosial dan
manajemen kampanye pemasaran sosial menjadi fokus utama studi ini. Hasil penelitian
memperlihatkan bahwa lembaga negara telah menerapkan prinsip-prinsip pemasaran sosial
pada kategorisasi change agent, cause, channels, dan change strategies. Namun lembaga
negara masih perlu memperdalam pengkategorisasian target adopter. Penelitian ini juga
menemukan bahwa lembaga negara perlu menerapkan proses manajemen pemasaran sosial
dalam kampanyenya agar social product yang ditawarkan dapat diterima dengan baik oleh
publik.
Deskripsi Lengkap