Deskripsi Lengkap

PengarangAlita Ramadhanti
JudulInteraksi antar Aktor dalam Perumusan Kebijakan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bejiharjo Tahun 2016-2017
Pembimbing/SupervisorDrs. Julian Aldrin Pasha, M.A., Ph.D.
Bahasa UtamaInd
AbstrakPenelitian ini menjelaskan mengenai proses kolaborasi yang dilakukan oleh aktor-aktor yang tergabung dalam tim 21 pada perumusan kebijakan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bejiharjo. Dalam menjelaskan proses kolaborasi yang terjadi, penelitian kualitatif ini menggunakan teori collaborative governance yang dikemukakan oleh Ansell dan Gash untuk dapat melihat proses lahirnya BUMDes di Desa Bejiharjo. Penelitian ini juga akan menggunakan kerangka metode analisis kebijakan publik yang dikemukakan oleh William Dunn untuk melihat proses pembentukan suatu kebijakan secara umum. Pembentukan BUMDes ini berangkat pada permasalahan pengelolaan potensi desa yang kurang baik. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa kolaborasi yang terjadi membentuk adanya interaksi antar aktor yang terlibat. Pada interaksi yang terjadi ini ditemukan juga bahwa pemerintah Desa Bejiharjo merupakan pihak yang memiliki kekuasaan paling besar atau dapat dikatakan berada pada hierarki paling tinggi. Proses kolaborasi ini diawali dengan melakukan pemilahan mengenai hal apa saja yang akan diselesaikan. Proses tersebut kemudian berlanjut dengan melakukan berbagai strategi, seperti negosiasi, mobilisasi, dan kerja sama. Strategi-strategi tersebut pada akhirnya menciptakan adanya pola interaksi yang berbeda-beda antar satu aktor dengan aktor lainnya. Perbedaan pandangan yang disebabkan oleh perbedaan latar belakang tiap aktor tersebut kemudian dapat dilebur dengan kekuatan pemerintah Desa Bejiharjo sebagai pihak yang sentral sebelum akhirnya kebijakan BUMDes di Desa Bejiharjo resmi ditetapkan. Penetapan Peraturan Desa Bejiharjo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMDes merupakan tahapan akhir pada rangkaian proses kolaborasi yang dilakukan oleh tim 21. Peraturan tersebut yang kemudian menjadi dasar bagi BUMDes untuk dapat melakukan pengelolaan dan pemerataan terhadap berbagai potensi desa yang ada di Desa Bejiharjo.
Jenis BahanSkripsi
Kode BahasaInd
Catatan Umum
No. Induk0004-2020/ESK-Pol
No. Barkod0004-2020/ESK-Pol
Kata KunciBUMDes, interactions, village government, management issues, village potential, collaborative processes.
Kota TerbitDepok
Tahun2020
SubjekBUMDes, interaksi, pemerintah desa, permasalahan pengelolaan, potensi desa, proses kolaborasi.
Tahun Buka Akses
Catatan Bibliografi
Penerbit
PemilikJKUNINDFISIP
Pembatasan Akses
LokasiKoleksi Digital MBRC FISIP UI
Catatan Disertasi
Akses dan Lokasi ElektronikFakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial
Sumber Koleksi
Deskripsi Fisik
Catatan Bahasa
No. Panggil0004-2020/ESK-Pol Ali i
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0004-2020/ESK-Pol Ali i 0004-2020/ESK-Pol TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 76902
Sampul
Abstrak
Penelitian ini menjelaskan mengenai proses kolaborasi yang dilakukan oleh aktor-aktor yang tergabung dalam tim 21 pada perumusan kebijakan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bejiharjo. Dalam menjelaskan proses kolaborasi yang terjadi, penelitian kualitatif ini menggunakan teori collaborative governance yang dikemukakan oleh Ansell dan Gash untuk dapat melihat proses lahirnya BUMDes di Desa Bejiharjo. Penelitian ini juga akan menggunakan kerangka metode analisis kebijakan publik yang dikemukakan oleh William Dunn untuk melihat proses pembentukan suatu kebijakan secara umum. Pembentukan BUMDes ini berangkat pada permasalahan pengelolaan potensi desa yang kurang baik. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa kolaborasi yang terjadi membentuk adanya interaksi antar aktor yang terlibat. Pada interaksi yang terjadi ini ditemukan juga bahwa pemerintah Desa Bejiharjo merupakan pihak yang memiliki kekuasaan paling besar atau dapat dikatakan berada pada hierarki paling tinggi. Proses kolaborasi ini diawali dengan melakukan pemilahan mengenai hal apa saja yang akan diselesaikan. Proses tersebut kemudian berlanjut dengan melakukan berbagai strategi, seperti negosiasi, mobilisasi, dan kerja sama. Strategi-strategi tersebut pada akhirnya menciptakan adanya pola interaksi yang berbeda-beda antar satu aktor dengan aktor lainnya. Perbedaan pandangan yang disebabkan oleh perbedaan latar belakang tiap aktor tersebut kemudian dapat dilebur dengan kekuatan pemerintah Desa Bejiharjo sebagai pihak yang sentral sebelum akhirnya kebijakan BUMDes di Desa Bejiharjo resmi ditetapkan. Penetapan Peraturan Desa Bejiharjo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMDes merupakan tahapan akhir pada rangkaian proses kolaborasi yang dilakukan oleh tim 21. Peraturan tersebut yang kemudian menjadi dasar bagi BUMDes untuk dapat melakukan pengelolaan dan pemerataan terhadap berbagai potensi desa yang ada di Desa Bejiharjo.