Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : 0009-2020/ESK-Pol Fad k
Judul : Konsepsi Demokratisasi dan Hak Perempuan: Studi Perbandingan Tunisia dan Mesir Pasca-Arab Spring
Pengarang : Fadhilah Fitri Primandari
Strata :
Pembimbing : Drs. M. Hamdan Basyar, M.Si.; Syaiful Bahri, S. Sos., M.Si.
Fakultas :
Tahun : 2020
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0009-2020/ESK-Pol Fad k 0009-2020/ESK-Pol TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 76908
Sampul
Abstrak
Prinsip normatif mengenai kesetaraan dalam konsep maupun teori demokrasi dan demokratisasi telah berkontribusi kepada asumsi bahwa demokratisasi berdampak baik bagi perempuan. Apabila merujuk kepada kasus-kasus demokratisasi yang diikuti oleh stagnasi maupun memburuknya hak perempuan, timbul urgensi untuk meninjau ulang persoalan demokratisasi dan hak perempuan. Tulisan ini menghadirkan kerangka teori baru untuk menjelaskan persoalan tersebut. Dengan berpijak pada logika bahwa konsepsi masyarakat mengenai demokratisasi dapat berbeda-beda dan memengaruhi hasil dari transisi politik, tulisan ini berargumen bahwa meluas-tidaknya konsepsi masyarakat mengenai demokratisasi memengaruhi kondisi hak perempuan pascademokratisasi. Studi perbandingan terhadap kasus demokratisasi di Tunisia dan Mesir pasca-Arab Spring membuktikan bahwa konsepsi demokratisasi yang bersifat minimalis diikuti oleh stagnasi atau progres hak perempuan yang terbatas pula. Penelitian ini pun menunjukkan bahwa kategorisasi konsep dan konsepsi mengenai demokrasi (dan demokratisasi) ke dalam kelompok minimalis dan maksimalis secara konvensional tidak mampu menjelaskan persoalan hak perempuan dalam demokrasi dan demokratisasi, sehingga diperlukan cara baru untuk mendefinisikan kedua kategori tersebut. Dengan menggunakan perspektif gender yang lintas ruang publik-privat, tulisan ini memperkenalkan definisi baru mengenai demokrasi (dan demokratisasi) minimalis dan maksimalis serta ?membumikan? definisi tersebut untuk menjelaskan bagaimana konsepsi masyarakat mengenai demokratisasi memengaruhi dampak demokratisasi bagi hak perempuan. Terbuktinya kerangka teori yang diajukan tulisan ini melemahkan teori-teori terdahulu yang memosisikan peran aktif perempuan sebagai faktor penentu hak perempuan pascademokratisasi.