Skripsi ini menganalisis penyebab kegagalan transformasi gerakan sosial menjadi partai politik. Melalui metode kualitatif yang dilakukan dengan wawancara mendalam dan studi pustaka, penelitian ini mengangkat studi kasus upaya pembentukan partai politik alternatif yang dilakukan oleh Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI). Dalam penelitian ini, kegagalan transformasi KPRI menjadi partai politik dijelaskan dengan menggunakan kerangka analisis regulasi kartel dan mobilisasi sumber daya. Secara spesifik, konsep regulasi kartel yang dikemukakan oleh Pippa Norris dapat menjelaskan hambatan eksternal yang menghalangi pertumbuhan partai-partai di Indonesia. Sedangkan teori mobilisasi sumber daya digunakan untuk mengeksplorasi hambatan internal yang dihadapi KPRI untuk bertransformasi menjadi partai politik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kegagalan KPRI dalam bertransformasi menjadi partai politik disebabkan oleh dua hal. Pertama, regulasi yang mengatur mengenai partai politik memberatkan gerakan sosial seperti KPRI untuk bertransformasi menjadi partai politik. Undang-undang tersebut merupakan manifestasi dari politik kartel yang dirancang sedemikian rupa oleh partai-partai yang sudah mendapatkan kursi di legislatif untuk membatasi jumlah partai yang ada di Indonesia. Kedua, KPRI gagal melakukan mobilisasi sumber dayanya untuk mengubah kekuatan gerakan sosial menjadi kekuatan politik formal yang bertarung di pemilihan umum. Hal tersebut dipengaruhi oleh terbatasnya sumber daya, baik sumber daya material maupun nonmaterial yang dimiliki KPRI.
Deskripsi Lengkap