Studi ini membahas konflik yang terjadi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat dalam kebijakan Reklamasi Pantai Utara Jakarta Tahun 2017. Studi ini akan menjelaskan bagaimana proses konflik yang terjadi di antara pihak-pihak yang mewakili lembaga tersebut. Kemudian juga akan menjelaskan penyebab tercapainya konsensus dari dua pihak tersebut. Dalam menjelaskannya, studi ini menggunakan teori
konflik dan konsensus serta business confidence. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, kajian jurnalistik dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menemukan konflik yang terjadi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Gubernur Anies R Baswedan dan Pemerintah Pusat oleh Menteri Koordinator Luhut B. Panjaitan merupakan sebuah konflik lisan yang disebabkan oleh perbedaan kepentingan dari masing-masing pihak terkait kebijakan pelaksanaan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Konflik tersebut kemudian melibatkan pihak luar dalam mempengaruhi pandangan pihak yang berkonflik. Hingga konflik tersebut berakhir dengan konsensus yang menggunakan konsensus model pendapat gabungan.
Deskripsi Lengkap