Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : 0017-2020/ESK-Pol Kha r
Judul : Ruang Politik Masyarakat Miskin dalam Pembangunan: Studi Kasus Masyarakat Miskin Bersama Ciliwung Merdeka dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Memperjuangkan Hak Atas Perumahan Tahun 2012-2018
Pengarang : Khatrina Suhanda
Strata :
Pembimbing : Irwansyah, S.IP., M.A
Fakultas :
Tahun : 2020
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0017-2020/ESK-Pol Kha r 0017-2020/ESK-Pol TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 76920
Sampul
Abstrak
Skripsi ini membahas aspek politik dalam studi pembangunan, khususnya dalam isu hak atas perumahan masyarakat miskin di DKI Jakarta. Pembangunan di DKI Jakarta kerap berdampak kontradikstif dengan pemenuhan hak atas perumahan masyarakat. Hal ini ditandai oleh banyaknya penggusuran yang terjadi dari masa ke masa. Dalam menghadapi masalah penggusuran, masyarakat memiliki usaha-usaha yang dilakukan agar timbul kesempatan dan pengakuan bagi kepentingan mereka atas perumahan. Dengan metode penelitian kualitatif, penulis menganalisis perbandingan usaha masyarakat miskin bersama sejumlah organisasi di wilayah Bukit Duri dan Kampung Akuarium. Melalui teori Ruang Politik untuk Pengentasan Kemiskinan (Political Space) oleh Neil Webster dan Lars Engberg-Pedersen, penulis menemukan bahwa pengalaman di Bukit Duri dan Kampung Akuarium memanfaatkan tiga dimensi untuk membangun ruang politik, yaitu: saluran institusional, praktik sosial dan politik, serta diskursus politik. Dimensi saluran institusional yang dimanfaatkan berupa proses Pilkada DKI Jakarta tahun 2012 dan 2017. Kemudian, dengan strategi yang berbeda, mereka memanfaatkan praktik sosial dan politik berupa advokasi atas tindakan penggusuran yang dialami serta membuat kontrak politik dengan kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat proses Pilkada. Terakhir, mereka juga membangun diskursus politik untuk menentang diskursus pembangunan yang ada seperti rusun bukan solusi bagi penggusuran (rusun dibandingkan dengan kampung); rumah masyarakat yang digusur bukan ilegal; dan keberpihakan Pemerintah DKI Jakarta.