Tulisan ini mendeskripsikan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam
pengambilan keputusan pada kasus penyalahguna narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta
periode 2015-2018. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang menggunakan data
sekunder sebagai sumber data utama. Sebanyak 99 kasus dianalisis menggunakan software
SPSS dan analisis tabulasi silang serta uji chi-square untuk mengidentifikasi faktor yang
menentukan keputusan hakim pada kasus penyalahgunaan narkotika. Hasil statistik
dianalisis menggunakan teori integrated complexity, prisma kejahatan dan teori
penghukuman retributif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU), komposisi hakim dan saksi dokter menjadi faktor yang mempengaruhi
keputusan hakim. Penelitian ini berkontribusi sebagai masukan untuk para hakim dan
aparat penegak hukum lainnya agar memiliki sudut pandang yang sama dalam menangani
kasus penyalahguna narkotika, merehablitiasi penyalahguna narkotika yang memiliki adiksi
dan pentingnya berpikir terintegrasi.
Deskripsi Lengkap