Penelitian ini membahas mengenai upaya-upaya implementasi suatu kebijakan publik di Kota Bandung. Kebijakan Publik yang dimaksud adalah mengenai penerapan e-government dalam tata kelola pemerintahan untuk memberantas tindak pidan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Walikota Bandung dengan memanfaatkan pengembangan dan optimalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan birokrasinya. Tujuan penelitian ini antara lain untuk membuktikan bahwa pengembangan kebijakan e-government yang dicanangkan oleh Ridwan Kamil sebagai Kepala Daerah terpilih dapat meminimalisir bahkan memberantas tindak pidana korupsi di Kota Bandung periode 2014-2018. Penyusunan dalam penelitian ini dikorelasikan dengan teori fraud prevention
dari Tommie Singleton dan konsep implementing public policy (implementasi kebijakan public) dari George C. Edward. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa penerapan suatu kebijakan berbasiskan e-government dapat mengurangi dan mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan birokrasi Kota Bandung.
Deskripsi Lengkap