Penelitian ini berawal dari temuan kasus diberhentikannya ratusan anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah. Maka penelitian ini berupaya mengidentifikasi kecurangan Pemilu oleh KPPS dan menganalisa faktor-faktor yang memengaruhi KPPS dalam melakukan kecurangan tersebut. Penelitian ini menggunakan kerangka konsep integritas pemilu dari Pippa Norris (2015) dan teori malpraktik pemilu dari Susan Birch (2011).
Dengan menggunakan metode kualitatif melalui wawancara mendalam kepada sejumlah informan kunci, penelitian ini menemukan sejumlah hal. Temuan penelitian ini menunjukkan ada peran birokrasi
lokal yang diarahkan oleh bupati untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu yang didukungnya. Aparatur daerah melakukan politik transaksional untuk memengaruhi integritas penyelenggara pemilu mulai dari rekrutmen, pemungutan dan penghitungan suara hingga rekapitulasi suara. Kejadian-kejadian kecurangan pemilu oleh KPPS teridentifikasi lewat video-video kecurangan yang viral setelah pelaksanaan Pemilu 2020 dan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah kepada ratusan anggota KPPS. Kecurangan juga disebabkan oleh lemahnya penegakan prinsip integritas dan penegakan hukum pemilu oleh institusi penyelenggara pemilu.
Deskripsi Lengkap