Tulisan ini membahas mengenai penerapan diskresi polisi dalam proses penyelidikan
kasus tindak pidana narkotika dan pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika yang
dilakukan di lingkup Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dengan memanfaatkan data hasil
wawancara serta data kasus di Ditresnarkoba, penelitian ini menunjukkan bahwa
penerapan diskresi dalam proses penyelidikan kasus kejahatan narkotika dan pencucian
uang direpresentasikan melalui penyaringan perkara. Diskresi yang dilakukan pada
proses penyelidikan kejahatan narkotika dan pencucian uang merujuk pada situasi
penerapan diskresi oleh pandangan Wilson. Penerapan diskresi dilakukan dengan
mempertimbangkan adanya faktor internal direktorat yang terkait dengan nilai organisasi
di lingkup Ditresnarkoba. Identifikasi lima pendekatan normative order meliputi aturan
hukum; kontrol birokrasi; pengalaman; kemampuan; dan moralitas memberikan
penjelasan bahwa nilai dan budaya organisasi di Ditresnarkoba dapat menjadi pengaruh
perilaku polisi terkait penerapan diskresi.
Deskripsi Lengkap