Jabatan Bupati merupakan jabatan birokrasi yang sah dan bersifat monopolitis
dalam mengangkat atau memberhentikan pejabat yang ada dalam wilayah
kewenangannya. Pengangkatan tersebut ditentukan berdasarkan perbandingan
objektif antara kompetensi, kualifikasi, serta persyaratan yang dibutuhkan untuk
jabatan tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran yang
dilakukan oleh Bupati dan stafnya yang memanfaatkan kewenangan yang
dimiliki untuk melakukan jual-beli jabatan, yang mana kerjasama antara Bupati
dan stafnya dalam jual-beli jabatan ini digunakan mereka untuk meraih
keuntungan pribadi. Tulisan ini disusun untuk menganalisis kasus jual beli
jabatan yang dilakukan oleh Bupati dan staf di kabupaten X dengan
menggunakan konsep occupational criminal behavior.
Deskripsi Lengkap