Fear of crime atau rasa ketakutan terhadap tindak kejahatan dapat dimiliki oleh siapa
saja dan dapat terjadi untuk tindak kejahatan apapun, salah satunya adalah ketakutan
mengalami kejahatan di moda transportasi umum. Sekarang ini, penggunaan transportasi
umum, terutama di kota-kota besar, sudah menjadi bagian dari kebutuhan dan tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Skripsi ini menguji lima variabel fear of crime yang
mungkin dialami oleh pengguna moda transportasi umum yang dibentuk oleh Carlos J. Vitalta
(2011) menggunakan metode kuantitatif, dengan mengumpulkan kuesioner dari 150 responden
yang tinggal di Kota Depok dan pernah menjadi korban kejahatan di transportasi umum. lima
variabel fear of crime ini terdiri atas victimization, physical vulnerability, social vulnerability,
social disorder, dan social network. hasilnya ditemukan bahwa empat variabel memiliki bentuk
hubungan yang positif terhadap fear of crime, sementara satu variabel lainnya memiliki
hubungan yang negatif. semakin tinggi tingkat victimization, social disorder, social
vulnerability, maka semakin tinggi pula tingkat fear of crime yang dimiliki seseorang.
sedangkan semakin rendah tingkat physical vulnerability dan social network maka semakin
tinggi fear of crime yang dimiliki oleh seseorang
Deskripsi Lengkap