Pendanaan merupakan salah satu jenis aktivitas yang integral dan juga sentral dalam
aktivitas terorisme secara umum. Hal ini membuat upaya intervensi dan pencegahan
terhadap aktivitas pendanaan teror menjadi suatu hal yang krusial diperlukan agar dapat
secara menyeluruh dan efektif ?menang? melawan kejahatan terorisme. Dewasa ini,
sebagian besar kebijakan kontra pendanaan terorisme dijalankan menggunakan model
kerjasama/kemitraan multi-agensi. Model kerjasama ini memungkinkan adanya
pengefisiensian kerja dan penggunaan sumber daya yang kolaboratif antar agensi terkait.
Namun, di dalam implementasinya kebijakan jenis ini seringkali dihadapkan oleh
berbagai macam kendala dan tantangan, baik dari internal maupun eksternal. Penelitian
ini merupakan penelitian kualitatif yang berusaha menjabarkan proses implementasi dan
memetakan kendala ? kendala yang dihadapi oleh Satgas CTF BNPT sebagai salah satu
aktualisasi implementasi operasional kebijakan CTF yang berbasis kerjasama multi-
agensi, dalam hal ini melibatkan BNPT, Densus 88, PPATK. Dalam analisisnya,
penelitian ini menggunakan teori Multi-Agency Anti-Crime Partnership (Rosenbaum,
2002) dan Political Model of Policy Implementation (Khan & Khandaker, 2016).
Deskripsi Lengkap