Tugas akhir ini membahas bagaimana dan faktor apa saja yang belum dipenuhi
dalam proses pemberian pembebasan bersyarat pada kasus tindak kejahatan terorisme
yang dilakukan oleh Abu Bakar Baasyir (ABB) sehingga berkontribusi pada belum
diberikannya pembebasan bersyarat kepada narapidana ABB dengan membandingkan
syarat-syarat yang mempengaruhi pembebasan bersyarat di negara lain. Pembebasan
bersyarat akan diberikan kepada narapidana apabila memenuhi syarat pembebasan
bersyarat dan kelengkapan dokumen yang diatur Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Hasil penelitian menemukan bahwa narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir hanya
memenuhi beberapa syarat hukum, yaitu telah menjalani hukuman pidana dua pertiga
masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Sebagian syarat-syarat
tidak dipenuhi oleh narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir, termasuk syarat non-
hukum/politik yang melibatkan dokumen-dokumen berupa surat pernyataan, seperti
kebersediaan untuk membantu membongkar tindak pidana, tidak akan melarikan diri,
tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, serta ikrar kesetiaan kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan syarat lainnya. Tidak terpenuhinya sebagian besar
syarat terutama persyaratan non-hukum/politik menyebabkan tidak diberikannya
pembebasan bersyarat kepada narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
Deskripsi Lengkap