Bunuh diri altruistik adalah istilah yang diperkenalkan oleh Durkheim
dalam monografinya Suicide, yang mana menekankan pada adanya integrasi yang
tinggi antara aktor bunuh diri dengan kelompok sosialnya. Sementara jika dilihat
dari konsep altruistik, merupakan konsep aktualisasi diri tertinggi seorang dewasa
dengan menjadi berguna bagi orang lain, yang dijadikan golden moral di beberapa
kultur dan kepercayaan. Konsep-konsep ini menjadi berbenturan ketika dilekatkan
pada konteks terorisme, yang memakan korban tidak hanya pelaku bunuh diri itu
sendiri tapi juga orang lain, baik sipil maupun kombatan. Penelitian ini hendak
mengulas apakah benar bunuh diri yang dilakukan oleh teroris adalah bunuh diri
altruistik, dilihat dalam sudut pandang kriminologi. Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif dengan melakukan wawancara semiterstruktur pada pengamat
dari kalangan akademisi dan praktisi, serta melakukan kajian kepustakaan
terhadap kasus-kasus bunuh diri yang dilakukan teroris di Indonesia. Sebagai hasil,
ditemukan bahwa bunuh diri altruistik pada terorisme adalah altruistik yang
spesifik, yang merupakan produk dari konstruksi sosial dalam kelompok teroris,
dimana menghasilkan integrasi yang tinggi sehingga mendorong seseorang
mengorbankan nyawanya demi kemanfaatan kelompoknya dan kehancuran bagi
kelompok lainnya.
Deskripsi Lengkap