Penelitian ini merupakan kajian kriminologi yang melihat pola memperdagangkan pengaruh dalam kasus korupsi politik di Indonesia. Berfokus pada
kasus ? kasus yang melibatkan aktor ? aktor politik seperti anggota DPR RI, partai
politik dan kepala daerah. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan studi literatur dan kajian terhadap dokumen persidangan dan wawancara
sebagai teknik pengumpulan datanya. Penjelasan terkait dengan pola memperdagangkan pengaruh pada penelitian ini menggunakan teori pola kejahatan oleh Brantingham (1981). Penelitian ini menemukan bahwa pola memperdagangkan pengaruh dalam kasus korupsi politik di Indonesia, dapat dijelaskan dengan teori pola kejahatan. Lebih jauh, penelitian ini menemukan adanya kesempatan struktural yang muncul dari proses sah yang kemudian mampu menyebabkan terjadinya korupsi dengan pola memperdagangkan pengaruh.
Deskripsi Lengkap