Kebijakan pemberian bailout atau dana talangan dengan penamaan Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, sejak digulirkan tahun 2008, hingga saat ini, telah
menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Kontroversi itu, karena adanya pandangan
bahwa kebijakan tersebut dinilai sebagai tidak layak dan menimbulkan kerugian bagi keuangan
negara karena hanya menguntungkan salah satu pihak/kelompok tertentu saja. Dalam tinjauan
kriminologi, kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai kejahatan yang berada dalam ruang
lingkup White Collar Crime (WCC), dilakukan oleh korporasi birokrasi negara. Berdasarkan hal
tersebut, pertanyaan penelitiannya adalah:
1. Mengapa di dalam mensikapi kasus Bank Century, di antara berbagai alternatif pemecahan
masalah, kebijakan yang diambil oleh KSSK adalah bailout yang ternyata dikemudian hari
disalah gunakan oleh Bank Century.
2. Kebijakan baru apa yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus Bank Century.
Dengan pendekatan metode kualitatif, sifat kejahatan dari kebijakan FPJP Bank Century,
ternyata tidak bisa hanya dilihat dari aspek pengambilan kebijakannya saja. Tetapi, perlu dilihat
dari seluruh rangkaian kegiatan yang menunjukkan terjadinya kejahatan baik di Unit Operasional
Bank Century, unit pengambilan kebijakan (KSSK-BI-LPS), dan unit pelaksana kebijakan
(LPS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
1. Peristiwa atau bentuk kejahatan di Unit Operasional Bank Century dan LPS selaku
pelaksana kebijakan FPJP Bank Century, merupakan peristiwa/bentuk kejahatan yang
menghimpit (beririsan) atau bersinggungan satu sama lain. Menyebabkan pengambilan
kebijakan FPJP Bank Century oleh otoritas berwenang, memiliki kandungan/ sifat-sifat jahat
(kriminogenik), sebagai kejahatan yang dilakukan oleh birokrasi Negara/kejahatan negara.
2. Peristiwa atau bentuk kejahatan yang terjadi di Unit Operasional Bank Century merupakan
?penyebab? mengapa pengambilan kebijakan FPJP mengandung gen atau sifat-sifat
kriminal. Sedangkan peristiwa/bentuk kejahatan yang terjadi di Unit Pelaksana Kebijakan,
yakni LPS, adalah sebagai ?akibat? yang membentuk FPJP Bank Century menjadi kejahatan
Negara yang dapat dilihat secara nyata.
3. Memisahkan satu sama lain dari peristiwa/bentuk kejahatan yang terjadi pada masing-
masing Unit Operasional tersebut di atas, mengakibatkan bentuk dan sifat kejahatan negara
dalam pengambilan kebijakan FPJP Bank Century tidak terlihat secara sempurna/tidak kasat
mata/tersamar karena peristiwa atau bentuk kejahatannya menyebar (diffusion) sesuai tugas
pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing.
4. Hal itulah yang menyebabkan pembuat kebijakan pemberian FPJP kepada Bank Century
terisolasi dari pandangan bahwa kebijakan yang salah dan merugikan adalah kejahatan.
5. Untuk mencegah terulangnya perbuatan serupa, direkomendasikan perlu ada mekanisme
kontrol sosial yang melibatkan peran serta masyarakat yang lebih luas, misal optimalisasi
peran DPR-RI melalui pemberian izin prinsip sebelum kebijakan digulirkan.
Deskripsi Lengkap