Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0011-2020/ETS-Sosio Saf p
Judul Praktik Eksklusi Sosial Terhadap Akses Tanah di Kalangan GAM (Studi Kasus di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Utara)
Pengarang Safwan
Penerbit dan Distribusi 2020
Subjek Akumulasi Kapital
Kata Kunci Capital Accumulation
Lokasi Koleksi Digital MBRC FISIP UI
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0011-2020/ETS-Sosio Saf p 0011-2020/ETS-Sosio TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77033
Sampul
Abstrak
Tesis ini membahas eksklusi sosial terhadap akses tanah yang melibatkan mantan GAM sebagai aktor pelaku serta korban. Studi kualitatif ini mengangkat studi kasus di Kota Langsa, Aceh Besar dan Aceh Utara. Lokasi penelitian ditetapkan berdasarkan peta kekuatan politik GAM. Hasil observasi, studi ini membagi kelompok GAM berdasarkan tiga golongan yaitu; elit, menengah dan marginal. Argumentasi tesis ini adalah eksklusi terhadap kalangan marginal mendorong terjadinya eksklusi lain. Eksklusi adalah bentuk adaptasi dengan cara mengeksklusi pihak lain. Studi ini menggunakan pendekatan power of exclusion yang melihat diekslusinya seseorang disebabkan oleh empat power yaitu regulasi, legitimasi, market dan force yang terjadi melalui proses licensed exclusion dan intimates exclusion. Hasil penelitian menunjukan penggunaan kekuasaan elit GAM pasca konflik berdampak terhambatnya kalangan marginal GAM dari pada program land settlement sehingga mendorong munculnya ragam ekskusi yang lebih kompleks pada beberapa daerah. Realisasi program land settlement menunjukkan potensi eksklusi terhadap marginal GAM. Relasi legitimasi dan market dalam intimate exclusion di Langsa menunjukkan cara marginal GAM mengakses tanah melalui legitimasi solidaritas sesama GAM. Kasus Aceh Besar, relasi force dan legitimasi dalam land reform menunjukkan cara marginal GAM mengokupasi tanah korporasi. Praktik inklusi yaitu upaya marginal GAM mengikutsertakan masyarakat dalam land reform adalah manifestasi dari berkerjanya modal social bonding. Kekuatan lingkungan juga berkontribusi terhadap tereksklusinya kalangan GAM dari akses tanah. Sedangkan licensed exclusion di kasus Aceh Utara menunjukkan cara jaringan patronese GAM vii Universitas Indonesia yaitu elit GAM lokal dengan relasi elit GAM di tingkat Pusat yang mengakses tanah melalui regulasi dalam bentuk konsesi.