Kajian ini akan menganalisis penolakan terhadap omnibus law cipta kerja
yang telah disahkan pada tangga 5 oktober 2020 oleh DPRRI. Penolakan yang
terjadi tidak hanya dalam bentuk aksi nyata dilapangan dengan banyaknya demo,
akan tetapi penolakan juga terjadi di ruang publik virtual melalui media sosial.
Kajian terdahulu melihat bahwa pembahasan omnibus law cipta kerja secara hukum
dan proses, dan kajian lain mengenai ruang publik virtual dimanfaatkan untuk
kampanye dan mempengaruhi masyarakat serta belum mengkaji penolakan omnibus cipta kerja di ruang publik virtual. Argumen kajian adalah penolakan terjadi di ruang publik virtual dengan munculnya banyak tagar penolakan, dan banyaknya aktor yang berperan.
Deskripsi Lengkap