Studi terkait reintegrasi sosial terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang dilakukan selama ini dikaji sebatas pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Studi ini berargumen bahwa proses reintegrasi sosial penting dilaksanakan ketika anak sudah berada di luar, guna mengembalikan anak ke masyarakat agar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku serta terhindar stigma negatif di masyarakat. Dukungan sosial dari keluarga dan masyarakat perlu diperlukan agar anak kembali selaras dengan norma dan nilai yang dianut di masyarakat tempat anak tersebut tinggal nantinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam dan observasi. Hasil studi menunjukkan bahwa proses reintegrasi sosial belum sepenuhnya berhasil tercapai pada setiap tahapan. Proses reintegrasi sosial yang dijalani anak yang berkonflik dengan hukum masih dimaknai ketika menjalani pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dari hasil penelitian ditemukan masih terdapatnya tantangan yang dihadapi Balai Pemasyarakatan diantaranya kurang efektifnya peran pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan dengan melibatkan peran serta keluarga dan masyarakat tempat di mana anak tinggal dan masih kurangnya koordinasi dan komunikasi untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pembimbingan dan pengawasan anak.
Deskripsi Lengkap