Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : 0003-2021/ESK-HI Rah k
Judul : Keamanan Maritim Indonesia
Pengarang : Rahmah Citra Vebria
Strata :
Pembimbing : Broto Wardoyo S.Sos., M.A., Ph.D.; Aisha Rasyidila Kusumasomantri M.Sc.
Fakultas :
Tahun : 2021
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0003-2021/ESK-HI Rah k 0003-2021/ESK-HI Rah k TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77100
Sampul
Abstrak
Perdebatan konseptual keamanan maritim diawali oleh perdebatan konseptual mengenai sea power. Konsepsi keamanan maritim itu sendiri pertama kali muncul di Barat pada tahun 1990-an akibat dari mencuatnya kasus-kasus kejahatan maritim, seperti terorisme maritim, pembajakan dan perampokan bersenjata, penangkapan ikan ilegal, perdagangan manusia, dan pencemaran laut. Tinjauan pustaka ini menggunakan kerangka matriks keamanan maritim Bueger untuk mendefinisikan konsep keamanan maritim Indonesia yang berusaha melihat hubungan antara keamanan maritim dengan konsep lain yang berkaitan. Setidaknya terdapat empat konsep yang berkaitan dengan keamanan maritim, yaitu (1) keamanan nasional, (2) keamanan laut, (3) ekonomi biru, dan (4) keamanan insani. Tinjauan pustaka ini menyajikan perkembangan keamanan maritim Indonesia melalui keempat perspektif tersebut, serta bahasan minor yang kemudian muncul dalam literatur-literatur keamanan maritim Indonesia. Melalui keempat perspektif tersebut, penulis mencermati bahwa cakupan bahasan dalam literatur keamanan maritim Indonesia adalah bahasan mengenai keamanan laut, penanggulangan isu dan ancaman maritim, pengaturan kebijakan dan regulasi maritim, serta strategi maritim. Tinjauan pustaka ini juga memperlihatkan area konsensus berupa konsep keamanan maritim dapat ditelusuri maknanya dengan melihat korelasinya pada tema lain yang berkaitan, tumpang tindih kewenangan antar institusi maritim, TNI AL sebagai kekuatan utama maritim, dan ancaman keamanan maritim. Area perdebatan berupa keamanan maritim dalam studi keamanan, tradisional vs non-tradisional; perspektif keamanan nasional dalam diplomasi maritim Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, memudar vs tidak memudar; komando keamanan maritim, multi-agen vs single-agen; serta keamanan maritim Indonesia dalam rule-based order vs realpolitik. Kesenjangan literatur yang ditemukan berupa minimnya jumlah literatur dalam bentuk buku (monograf) maupun bab dalam buku mengenai perdebatan konseptual keamanan maritim yang ditulis oleh penulis Indonesia dan masih sedikit literatur yang berisi pembahasan menyeluruh mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) 12 instansi keamanan laut, yang menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan antara instansi maritim. Selain itu, tinjauan pustaka ini juga menunjukkan persebaran asal penulis literatur keamanan maritim Indonesia dan paradigma ilmu hubungan internasional yang digunakan dalam literaturnya masing-masing. Tinjauan pustaka ini kemudian juga merekomendasikan penelitian lanjutan perdebatan konseptual keamanan maritim Indonesia menggunakan dua kerangka lainnya dari Bueger, yaitu (1) kerangka sekuritisasi maritim dan (2) Praktik Keamanan dan Komunitas Praktik.