Peristiwa serangan teroris pada 9 September 2001 menjadi sebuah momentum yang mengubah arah kebijakan keamanan global hingga hari ini. Selama 20 tahun terakhir, kebijakan anti terorisme dan anti kekerasan ektrimisme menjadi fokus dalam kebijakan
keamanan global. Pergeseran kebijakan ini nyatanya menyebabkan berkembangnya norma negatif tentang pemuda, pemuda dianggap sebagai kelompok yang menjadi ancaman bagi negara karena dianggap aktif dalam konflik dan kekerasan ektrimisme. Hal ini menyebabkan pemuda diasingkan dalam proses pengambilan keputusan, mendapatkan perilaku kekerasan, dan kontribusinya tidak diperhitungkan dalam isu perdamaian. Pada tahun 2012, UNOY sebagai jejaring pemuda bina-damai dari seluruh dunia mendorong advokasi norma tentang ?partisipasi pemuda yang bermakna? dalam isu perdamaian dan keamanan. Mereka menginginkan adanya perubahan atas norma negatif yang ada karena pada kenyataanya populasi pemuda yang terlibat dalam konflik jauh lebih jauh dibandingkan populasi pemuda yang berkontribusi secara positif dalam isu perdamaian. Upaya-upaya UNOY sebagai norm entrepreneur didukung oleh PBB dan organisasi internasional lainnya juga Yordania menyebabkan diadopsinya Resolusi DKPBB no.2250 tahun 2015 tentang Pemuda, Perdamaian, dan Keamanan. Menggunakan teori Siklus Hidup Norma milik Finnemore dan Sikkink, perkembangan tentang norma ?partisipasi pemuda yang berarti? dalam isu perdamaian dan keamanan dianalisa dan disimpulkan bahwa norma tersebut saat ini berada di tahap norm cascade. Butuh waktu lebih untuk norma ini untuk akhirnya masuk ke tahap internalisasi karena negara belum menganggap norma ini sebagai prioritas dan pembentukan sistem implementasi yang belum terintegrasi dengan baik. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif eksploratif, dimana sumber data utama berasal dari dokumen PBB, jurnal, buku, dan wawancara yang dilakukan.
Deskripsi Lengkap