Peningkatan kekerasan yang mengatasnamakan supremasi kulit putih di Amerika Serikat terjadi begitu pesat khususnya pada periode tahun 2017-2019. Peningkatan yang terjadi tidak hanya dalam aspek kekerasan saja namun juga pada penyebaran ideologi supremasi kulit putih dan pergerakan kelompok ekstrimis kulit putih. Peningkatan kekerasan supremasi kulit putih terus terjadi padahal Amerika Serikat telah menandatangani International Convention on the Elimination of All Form of Racial Discrimination pada tahun 1966 yang baru diratifikasi pada tahun 1994. Sebagai negara yang menandatangani CERD Amerika Serikat berkewajiban untuk mengutuk diskriminasi rasial dan mengejar kebijakan penghapusan diskriminasi rasial, dalam segala bentuknya. Namun pada kenyataannya Amerika Serikat gagal menghapuskan diskriminasi rasial yang terjadi di negaranya dengan meningkatnya kekerasan rasial yang menargetkan orang kulit berwarna. Untuk itu, pertanyaan dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi peningkatan kekerasan supremasi kulit putih padahal Amerika Serikat telah menandatangani CERD. Untuk menjawab pertanyaan ini, penelitian menggunakan teori konstruktivis dari Onuf yang menggunakan speech act atau tutur kata sebagai alat konstruksi sosial yang mampu mengatur tindakan manusia. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan analisis wacana. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa Amerika Serikat menolak untuk mengimplementasikan pasal dalam CERD yang mengatur penyebaran ujaran kebencian karena tidak sejalan dengan konstitusi Amerika Serikat tentang kebebasan berpendapat. Hal ini akhirnya melanggengkan diskriminasi rasial yang terbentuk dari bahasa-bahasa yang dipromosikan oleh tokoh-tokoh nasionalis kulit putih Amerika Serikat. Didukung juga dengan bahasa agresif yang digunakan oleh politisi Amerika Serikat pada masa kepresidenan Trump, yang menggambarkan orang kulit berwarna membuat pergerakan supremasi kulit putih semakin meningkat dan menyusup kedalam kehidupan masyarakat luas
Deskripsi Lengkap