Setelah lima tahun perjanjian Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), pihak Indonesia kemudian berinisiatif untuk mengajukan General Review (GR) di tahun 2013. Pengajuan GR pertama kali dilakukan oleh pihak Indonesia dengan alasan perjanjian IJEPA tidak memberikan hasil yang maksimal dan merugikan bagi Indonesia. Pemerintah Jepang saat itu tidak langsung menyepakati pengajuan tersebut dengan alasan Jepang ingin Indonesia untuk mengganti beberapa peraturan kementerian keuangan yang dianggap tidak sesuai dengan komitmen Indonesia dalam perjanjian. Kemudian pertanyaan yang muncul dari masalah ini adalah bagaimana proses GR IJEPA berlangsung hingga Indonesia memutuskan untuk mengubah kesepakatan dan melanjutkan perjanjian. Pertanyaan ini dijawab menggunakan kerangka teori two level game dari Robert D. Putnam dengan tujuan untuk melihat bagaimana proses dari GR IJEPA hingga keputusan melanjutkan perjanjian IJEPA. Untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Causal Process Tracing. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa pada tingkat domestik, meskipun terdapat perbedaan kepentingan diantara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan, semua pihak dapat mencapai kesepakatan untuk menjalankan GR-IJEPA, yaitu dengan mengubah beberapa peraturan perjanjian agar dapat menguntungkan pihak Indonesia. Pada tingkat internasional Indonesia akhirnya tetap melanjutkan perjanjian IJEPA dan melakukan GR-IJEPA dengan beberapa tawaran dari pihak Indonesia yang akhirnya disepakati Jepang dan persetujuan penambahan pos tariff sebagai solusi dari perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diminta oleh Jepang.
Deskripsi Lengkap