Deskripsi Lengkap

PengarangFenesia Mayangsari
JudulAnalisis Pelaksanaan Institusi Penerima Wajib Lapor/IPWL Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor
Pembimbing/SupervisorDra. Wisni Bantarti M.Kes.
Bahasa UtamaInd
AbstrakSkripsi ini membahas tentang pelaksanaan IPWL mengenai program wajib lapor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 di Lembaga Komunitas ?X? Kota Depok. Disahkannya program wajib lapor dan menggandeng lembaga-lembaga terpilih sebagai pelaksana IPWL, merupakan sebuah wujud upaya pemerintah dalam mengatasi tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia serta bertujuan memberikan wadah bagi pecandu narkotika memperoleh haknya untuk sembuh melalui rehabilitasi (dalam penelitian ini rehabilitasi sosial). Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan IPWL yang diselenggarakan di Lembaga Komunitas ?X? Depok. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan program wajib lapor di IPWL Lembaga Komunitas ?X? Depok, melaksanakan tugas sebagai IPWL dengan SOP yang telah dibuat dan dikembangkannya sesuai pedoman Kementerian. Terdapat beberapa perbedaan dalam pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 yaitu tidak terdapat tenaga psikolog dan tenaga pekerja sosial secara langsung saat pelaksanaan, melainkan hanya pada saat rapat koordinasi dan workshop. IPWL Lembaga Komunitas ?X? melaksanakan rehabilitasi sosial dengan metode ?12 langkah? yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan juga dikemas kedalam kegiatan sharing feeling. Lembaga Komunitas ?X memiliki sumberdaya yang memadai serta struktur organisasi yang jelas. Di sisi lain, terdapat hambatan dalam pencairan dana/gaji oleh pemerintah bagi para tenaga pelaksana tetap IPWL Lembaga Komunitas ?X? Depok yang perlu menjadi perhatian khusus dan evaluasi bagi pemerintah. Kemudian jam buka operasional Lembaga Komunitas ?X? sebagai IPWL terlalu siang yaitu pukul 10.00 WIB, menyebabkan klien rawat jalan yang berstatus pekerja khususnya bekerja dengan sistem shift, mengalami kendala untuk melakukan konseling rutin mingguan. Wajib menjadi poin penting bagi IPWL Lembaga Komunitas ?X? Depok untuk memperbaikikebijakannya dan lebih memperhatikan hak klien rawat jalan.
Jenis BahanTugas Akhir
Kode BahasaInd
Catatan Umum
No. Induk0016-2021/ESK-Kes Fen a
No. Barkod0016-2021/ESK-Kes Fen a
Kata KunciIPWL, Narcotics, Social Rehabilitation, Compulsory Reporting Program.
Kota TerbitDepok
Tahun2021
SubjekIPWL, Narkotika, Rehabilitasi Sosial, Program Wajib Lapor.
Tahun Buka Akses
Catatan Bibliografi
Penerbit
PemilikJKUNINDFISIP
Pembatasan Akses
LokasiKoleksi Digital MBRC FISIP UI
Catatan Disertasi
Akses dan Lokasi Elektronik
Sumber Koleksi
Deskripsi Fisik
Catatan Bahasa
No. Panggil0016-2021/ESK-Kes Fen a
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0016-2021/ESK-Kes Fen a 0016-2021/ESK-Kes Fen a TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77168
Sampul
Abstrak
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan IPWL mengenai program wajib lapor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 di Lembaga Komunitas ?X? Kota Depok. Disahkannya program wajib lapor dan menggandeng lembaga-lembaga terpilih sebagai pelaksana IPWL, merupakan sebuah wujud upaya pemerintah dalam mengatasi tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia serta bertujuan memberikan wadah bagi pecandu narkotika memperoleh haknya untuk sembuh melalui rehabilitasi (dalam penelitian ini rehabilitasi sosial). Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan IPWL yang diselenggarakan di Lembaga Komunitas ?X? Depok. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan program wajib lapor di IPWL Lembaga Komunitas ?X? Depok, melaksanakan tugas sebagai IPWL dengan SOP yang telah dibuat dan dikembangkannya sesuai pedoman Kementerian. Terdapat beberapa perbedaan dalam pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 yaitu tidak terdapat tenaga psikolog dan tenaga pekerja sosial secara langsung saat pelaksanaan, melainkan hanya pada saat rapat koordinasi dan workshop. IPWL Lembaga Komunitas ?X? melaksanakan rehabilitasi sosial dengan metode ?12 langkah? yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan juga dikemas kedalam kegiatan sharing feeling. Lembaga Komunitas ?X memiliki sumberdaya yang memadai serta struktur organisasi yang jelas. Di sisi lain, terdapat hambatan dalam pencairan dana/gaji oleh pemerintah bagi para tenaga pelaksana tetap IPWL Lembaga Komunitas ?X? Depok yang perlu menjadi perhatian khusus dan evaluasi bagi pemerintah. Kemudian jam buka operasional Lembaga Komunitas ?X? sebagai IPWL terlalu siang yaitu pukul 10.00 WIB, menyebabkan klien rawat jalan yang berstatus pekerja khususnya bekerja dengan sistem shift, mengalami kendala untuk melakukan konseling rutin mingguan. Wajib menjadi poin penting bagi IPWL Lembaga Komunitas ?X? Depok untuk memperbaikikebijakannya dan lebih memperhatikan hak klien rawat jalan.