Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Terlantar mengalami multineglect dalam bentuk
keterlantaran fisik, mental, dan sosial berupa isolasi, stigma dan diskriminasi. Negara
berkewajiban melindungi warga negaranya termasuk PDM terlantar dalam memperoleh
hak dasar sehingga tidak mengalami kondisi yang lebih buruk berupa penyakit kronis,
kekerasan, hingga kematian. Permensos RI No. 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis
Pelayanan Dasar Pada SPM Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota
mengatur tata cara pemenuhan layanan dasar bagi warga negara yang dilakukan
berdasarkan kewenangan Pemerintah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif
deskriptif. Penelitian menyimpulkan bahwa tahapan SPM di PSBL HS III telah
diimplementasikan mengacu pada regulasi yang berlaku. Perencanaan termasuk indikator
SPM telah tertuang dalam dokumen RPJMD dan Renstra Dinas Sosial Prov. DKI Jakarta.
Pada pengimplementasiannya ditemukan aspek komunikasi belum berjalan efektif,
kebijakan SPM belum tersosialisasikan kepada pelaksana teknis, terdapat aspek fasilitas
yang belum memenuhi standar SPM serta perlu peningkatan kuantitas & kualitas SDM.
Aspek disposisi implementasi SPM mendapat dukungan berupa rencana pengembangan
sarana yang aksesibel dan penambahan komponen layanan dasar bagi kebutuhan tertentu
PDM. Terdapat beberapa kelemahan implementasi SPM yaitu data PDM belum
terintegrasi dengan DTKS, perlunya SOP bagi PDM dengan konidisi tertentu, belum
adanya Peraturan Gubernur terkait SPM bidang Sosial, dan belum terbentuknya Tim
Penerapan SPM Provinsi.
Deskripsi Lengkap