Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0004-2021/ETS-Kes Rhe i
Judul Implementasi Kebijakan Pemenuhan Layanan Dasar bagi Penyandang Disabilitas Mental Terlantar Melalui Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial (Studi Deskriptif Pada Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa III Propinsi DKI Jakarta)
Pengarang Rhea Diva Carissa
Penerbit dan Distribusi 2020
Subjek Implementasi Kebijakan, Penyandang Disabilitas Mental, Standar Pelayanan Minimal, Terlantar
Kata Kunci Policy Implementation, Persons with Mental Disabilities, Minimum Service Standards, Neglect
Lokasi Koleksi Digital MBRC FISIP UI
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0004-2021/ETS-Kes Rhe i 0004-2021/ETS-Kes Rhe i TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77177
Sampul
Abstrak
Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Terlantar mengalami multineglect dalam bentuk keterlantaran fisik, mental, dan sosial berupa isolasi, stigma dan diskriminasi. Negara berkewajiban melindungi warga negaranya termasuk PDM terlantar dalam memperoleh hak dasar sehingga tidak mengalami kondisi yang lebih buruk berupa penyakit kronis, kekerasan, hingga kematian. Permensos RI No. 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada SPM Bidang Sosial di Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota mengatur tata cara pemenuhan layanan dasar bagi warga negara yang dilakukan berdasarkan kewenangan Pemerintah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian menyimpulkan bahwa tahapan SPM di PSBL HS III telah diimplementasikan mengacu pada regulasi yang berlaku. Perencanaan termasuk indikator SPM telah tertuang dalam dokumen RPJMD dan Renstra Dinas Sosial Prov. DKI Jakarta. Pada pengimplementasiannya ditemukan aspek komunikasi belum berjalan efektif, kebijakan SPM belum tersosialisasikan kepada pelaksana teknis, terdapat aspek fasilitas yang belum memenuhi standar SPM serta perlu peningkatan kuantitas & kualitas SDM. Aspek disposisi implementasi SPM mendapat dukungan berupa rencana pengembangan sarana yang aksesibel dan penambahan komponen layanan dasar bagi kebutuhan tertentu PDM. Terdapat beberapa kelemahan implementasi SPM yaitu data PDM belum terintegrasi dengan DTKS, perlunya SOP bagi PDM dengan konidisi tertentu, belum adanya Peraturan Gubernur terkait SPM bidang Sosial, dan belum terbentuknya Tim Penerapan SPM Provinsi.