Disertasi ini membahas bagaimana para pendukung radio komunitas berusaha
mempertahankan eksistensi penyiaran tersebut di tengah kondisi regulasi yang
mempersulit penyiaran komunitas. Regulasi, berupa produk hukum dan proses
implementasinya, diasumsikan sebagai penyebab utama kemunduran radio
komunitas. UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 adalah regulasi yang mengakui
keberadaan penyiaran komunitas. Meskipun demikian, di dalam UU tersebut, radio
komunitas dituntut agar menjadi penyiaran yang utopis: bersifat independen, tidak
komersial, dan melayani kepentingan komunitasnya. Di sisi lain, tidak ada
dukungan nyata dari negara, bahkan dalam aturan-aturan pelaksanaan, pemerintah
membuat batasan-batasan yang sangat ketat sehingga mempersulit kehidupan radio
komunitas. Persoalan-persoalan yang muncul akibat regulasi yaitu terkait masalah
perizinan, keuangan, alokasi frekuensi, pembatasan kekuatan jangkauan dan siaran,
dan pencapaian tujuan radio komunitas. Selain tekanan regulasi, radio komunitas
juga kehilangan dukungan dari kelompok masyarakat sipil karena perkembangan
teknologi media dan polarisasi kepentingan masing-masing kelompok. Dalam iklim
regulasi yang menekan dan gerakan masyarakat sipil yang semakin lemah, upaya
para praktisi untuk mempertahankan eksistensi radio komunitas dilakukan dengan
berbagai cara. Upaya-upaya tersebut ada yang berhasil membuat radio komunitas
dapat terus bertahan. Namun, akar permasalah utama radio komunitas, yaitu regulasi, tidak pernah terselesaikan.
Deskripsi Lengkap