Tulisan ini meneliti tentang strategi advokasi Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik dalam
terbitnya Peraturan Gubernur No 142 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah
Lingkungan di DKI Jakarta. Penelitian ini mengajukan pertanyaan penelitian bagaimana strategi
Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik dalam upaya mengadvokasi Peraturan Gubernur No 142
Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Penelitian ini
menggunakan metoda kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara mendalam dan
mengumpulkan data dari kanal media sosial Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik sebagai
sumber data primer, serta literatur, data berita, dokumen pemerintah sebagai sumber data
sekunder. Hasil temuan menunjukkan bahwa Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik
melakukan peran-peran nya sebagai bagian dari civil society dalam merepresentasikan isu
kepentingan publik, memberikan perlawanan terhadap negara serta memberikan edukasi dan
pemberdayaan demokrasi kepada masyarakat. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa Gerakan
Indonesia Diet Kantong Plastik menggunakan lima bentuk sumber daya dan tiga akses untuk
mencapai sumber daya tersebut, yaitu mobilisasi terhadap sumber daya moral, sumber daya
manusia, sumber daya sosial-organisasional, sumber daya material, dan sumber daya material
serta akses untuk mencapai sumber daya tersebut dengan memproduksi sendiri, mengkooptasi
dan mengagregasi sumber daya yang ada.
Deskripsi Lengkap