Community Action Plan sebagai program prioritas pemerintah dalam penataan kawasan
permukiman menggunakan metode kolaborasi dengan masyarakat untuk membuat
rencana pembangunan. Hal ini merupakan upaya terbarukan dari kegiatan tata kota yang
implementasinya diwujudkan melalui Kepgub 878 Tahun 2018 dan Pergub 90 Tahun
2018. Namun sebelum menjadi program yang bermanfaat, awal terbentuknya program
CAP berasal dari kontrak politik yang disepakati oleh anggota JRMK dengan Anies
Baswedan sebelum Pilkada 2017. Atas proses tersebut, muncul banyak spekulasi bahwa
program CAP adalah programnya anggota JRMK karena pada saat program ini
diresmikan, hanya Kepgub 878 Tahun 2018 yang baru disahkan. Sedangkan isi dari
Keputusan Gubernur tersebut mengatur tentang penerapan CAP di 21 kampung prioritas
dengan rincian; 16 kampung anggota JRMK dan 5 diantaranya kampung Abdi Rakyat.
Tiga bulan setelahnya, Pemprov Jakarta baru mengeluarkan Pergub 90 Tahun 2018
sebagai tindak lanjut dari penataan kawasan permukiman kumuh di seluruh titik wilayah
DKI Jakarta. Namun, belum banyak masyarakat yang menyadari proses ini terutama
makna substansi dari Pergub 90 Tahun 2018. Oleh karena itu tulisan ini dibuat untuk
menambah pengetahuan baru terkait program CAP melalui beberapa temuan penelitian.
Penelitian ini mengungkap adanya transformasi sumber daya dari yang bersifat
klientelistik menuju programatik dengan menggunakan teori politik distributif Susan C.
Stokes. Selain itu ditemukan juga peran organisasi masyarakat yang sangat berpengaruh
dalam mendorong upaya transformasi ini, meskipun posisi mereka hanya sebagai kelompok pendamping warga kampung.
Deskripsi Lengkap