Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : 0010-2021/ESK-Pol Nur a
Judul : Aktivisme Politik Masyarakat Perkotaan: Studi Kasus Gerakan Perlawanan Ciliwung Merdeka dalam Menolak Kebijakan Penggusuran Lahan Permukiman Warga Bukit Duri pada Tahun 2012-2017
Pengarang : Nur Muhammad Romdhoni
Strata :
Pembimbing : Dra. Chusnul Mar?iyah Ph.D
Fakultas :
Tahun : 2021
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0010-2021/ESK-Pol Nur a 0010-2021/ESK-Pol TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77289
Sampul
Abstrak
Skripsi ini meneliti tentang gerakan perlawanan Ciliwung Merdeka dalam menolak kebijakan penggusuran lahan permukiman Bukit Duri pada tahun 2012-2017. Pengumpulan data dilaksanakan melalui metode kualitatif dengan menggunakan sumber kepustakaan dan wawancara mendalam. Kemunculan gerakan perlawanan Ciliwung disebabkan karena terjadinya pembatalan kebijakan pembangunan Kampung Deret/ Kampung Susun yang semula telah disepakati warga Bukit Duri dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masa Joko Widodo-Basuki T. Purnama dan digantikan dengan Program Normalisasi Kali Ciliwung pada masa Basuki T. Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Pelaksaan Program Normalisasi Kali Ciliwung berdampak kepada tergusurnya lahan permukiman warga Bukit Duri RW. 9, 10, 11, dan 12 untuk mengakomodir kebutuhan pelebaran kali, penguatan tangggul di tepian kali, dan pembangunan jalan inspeksi. Terjadinya perubahan kebijakan tersebut menimbulkan reaksi dari Ciliwung Merdeka sebagai lembaga swadaya masyarakat yang mewakili warga Bukit Duri. Gerakan perlawanan yang dilakukan Ciliwung Merdeka akan diteliti menggunakan kerangka analisis gerakan sosial perkotaan dan aktivisme politik. Analisis gerakan sosial perkotaan digunakan untuk menjelaskan karakter dan struktur organisasi dari gerakan Ciliwung Merdeka. Sedangkan aktivisme politik berfungsi untuk menjelaskan bagaimana proses serta strategi yang dilakukan Ciliwung Merdeka dalam menolak penggusuran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gerakan perlawanan Ciliwung Merdeka dalam menolak penggusuran Bukit Duri timbul akibat adanya perubahan sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa melibatkan partisipasi warga Bukit Duri sebagai warga terdampak dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan. Serangkaian proses perlawanan dan strategi yang dilakukan Ciliwung Merdeka pada tahun 2012-2017 meskipun gagal dalam membatalkan penggusuran permukiman Bukit Duri, namun menghasilkan kemenangannya dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hasil dari kemenangan tersebut membawa gerakan Ciliwung Merdeka pada perjuangan baru untuk memperjuangkan ganti rugi tanah warga yang tergusur dan memperjuangkan pembangunan konsep Kampung Susun sebagai solusi untuk mengakomodir kebutuhan perumahan warga yang tergusur.