Aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja menuai banyak protes di masyarakat
hingga mencapai eskalasi gelombang perlawanan yang cukup besar. Sayangnya,
negara tidak memerdulikan kritik dari masyarakat, bahkan mereka mengancam
keberadaan kebebasan berpendapat. Melalui aparat negara yaitu Kepolisian,
mereka mengandalkan praktik kekerasan dan represi melalui berbagai cara
pemolisian untuk menekan aksi massa. Pemolisian yang terjadi di antaranya dengan
melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan fisik dan mental, penangkapan tak
berdasar yang dilakukan secara serampangan, dan terdapat upaya pengembangan
narasi dari negara untuk mengkerdilkan gerakan aksi massa. Ternyata praktik
kekerasan dan represi yang dilakukan oleh pihak kepolisian mendapatkan semacam
justifikasi melalui legitimasi negara secara sistematis dan terstruktur. Upaya
penekanan dan penyalahgunaan kekuasaan dimanfaatkan oleh negara untuk
memberangus kritik masyarakat atas suara ketidaksetujuannya terhadap UU
Omnibus Law Cipta Kerja. Penelitian ini berusaha menggambarkan praktik
kekerasan dan represi yang dilegitimasi langsung oleh negara dan mengungkapkan
pengabaian hak-hak masyarakat sipil di panggung demokrasi.
Deskripsi Lengkap