Tulisan ini membahas praktik perkawinan bajapuik yang berasal dari Padang Pariaman.
Perkawinan bajapuik menekankan pihak perempuan untuk memberikan sejumlah uang
kepada pengantin laki-laki sebagai salah satu syarat perkawinan. Selain sebagai
pemberian, ternyata terdapat suatu tujuan lain diberikanya uang japuik, yaitu sebagai
bentuk pertukaran serta mempertahankan aliansi suku. Dengan menggunakan pendekatan
etnografi, penelitian ini bertujuan untuk melihat praktik pernikahan bajapuik oleh orang
Pariaman di perantauan yang terfokus pada wilayah Bekasi. Praktik pernikahan bajapuik
yang dilakukan oleh orang pariaman di Bekasi menggambarkan bahwa praktik ini masih
dilaksanakan dengan berbagai tujuan dan alasan, dengan melibatkan sebuah pertukaran
yang terjadi di dalamnya. Dari proses pertukaran tersebut, terjadi sebuah pola yang sama
dalam suatu pernikahan dan terjadi secara berulang atau disebut sebagai circulating
connubium. Selain itu terdapat suatu preferensi untuk melakukan perkawinan dengan
memilih pasangan dari satu garis keturunan yang sama, atau disebut sebagai closed chain
of marriage connexions. Dengan kata lain, praktik perwakinan bajapuik adalah salah satu
cara komunitas Pariaman di Bekasi untuk mempertahankan aliansi suku melalui sebuah
bentuk pertukaran dalam perkawinan adat.
Deskripsi Lengkap