Aktor swasta (non-negara) telah menjadi suatu entitas yang penting kajian Hubungan
Internasional. Pada periode pasca-Perang Dingin, seiring dengan fenomena globalisasi
dan persebaran neoliberalisme, muncul aktor swasta yang bergerak secara transnasional.
Para akademisi memberikan istilah tata kelola swasta transnasional sebagai gambaran
terhadap peranan aktor swasta yang turut menetapkan standar, norma, dan aturan pada
berbagai isu-isu. Tulisan ini bertujuan untuk meninjau perkembangan literatur tentang
tata kelola swasta transnasional. Dengan menggunakan metode taksonomi, tulisan ini
mengelompokkan literatur berdasarkan bahasan dominan yang muncul, yakni: (1) aktor
yang berperan dalam tata kelola swasta transnasional, (2) motif terbentuknya tata kelola
swasta transnasional, (3) model kerja tata kelola swasta transnasional, dan (4) pandangan
kritis terhadap tata kelola swasta transnasional. Tinjauan pustaka ini berupaya untuk
memetakan konsensus, perdebatan, dan kesenjangan dalam bahasan topik ini. Selain itu,
tulisan ini juga memetakan sejumlah tren dalam kajian tata kelola swasta transnasional,
seperti persebaran asal penulis dan perspektif yang digunakan penulis. Karya Akhir ini
menemukan beberapa konsensus, yakni menguatnya aktor swasta, tidak adanya bentuk
tunggal dari tata kelola swasta transnasional, dan potensi negara dalam mempengaruhi
dinamika tata kelola swasta transnasional. Sedangkan dari sisi perdebatan, terdapat
perdebatan tentang telaah definisi dan konsep tata kelola swasta transnasional, legitimasi
dan akuntabilitas, efektivitas, serta relasi negara dengan tata kelola swasta transnasional.
Tulisan ini juga mengidentifikasi adanya dominasi oleh penulis yang berasal dari dunia
utara. Adapun perspektif yang dominan dari para penulis tata kelola swasta transnasional
adalah liberalisme. Karya Akhir ini kemudian memberikan rekomendasi agenda
penulisan di masa mendatang dan menekankan pada upaya penulisan tata kelola swasta
transnasional dengan perspektif yang beragam. Dari segi praktis, tulisan ini
merekomendasikan agar Indonesia dapat memanfaatkan kapabilitas tata kelola swasta
transnasional untuk pembangunan yang berkelanjutan, di samping tetap waspada
terhadap otoritas swasta tersebut.
Deskripsi Lengkap