Kerangka kerja ekologi politik feminis bisa digunakan untuk melihat konstruksi
ruang dan gender dalam suatu wilayah terkait penguasaan, pemanfaatan dan
pengelolaan sumber daya pertanian dan hutan. Pada masyarakat yang memiliki pola
ladang gilir balik, fungsi dan pemanfaatan ruang sumber daya pertaniannya bisa
berbeda pada waktu-waktu tertentu dan ini tidak mudah untuk digambarkan dalam
kartografi karena itu perlu narasi untuk menjelaskannya. Berdasarkan aturan adat
masyarakat Meratus, tidak ada perbedaan hak antara perempuan dan laki-laki
terkait dengan penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya pertanian
dan hutan. Terkait pembagian peran dan kerja dalam keluarga dan masyarakat,
posisi perempuan bisa berbeda. Di dalam keluarga, perempuan berperan untuk
mengurus rumah dan anak, sementara untuk laki-laki adalah mencari nafkah. Di
dalam kegiatan bersama di dalam balai adat, saat pelaksaan aruh, posisi perempuan
dan laki-laki adalah sama. Mereka bekerja sama untuk mempersiapkan semua
keperluan perlengkapan aruh dan sajian yang akan dimakan bersama-sama.
Domestikasi peran perempuan dalam keluarga membuat perempuan sulit menjadi
pemimpin atau menempati posisi penting dalam kelembagaan adat.
Deskripsi Lengkap