Dolar Amerika Serikat (USD) merupakan mata uang yang lazim digunakan dalam
transaksi perdagangan internasional. Perjanjian penggunaan mata uang lokal (non-USD)
dalam transaksi perdagangan bilateral, atau Local Currency Settlement (LCS)
merupakan sebuah anomali dalam konteks aktivitas perdagangan internasional. Dalam
kurun waktu 2016-2020, Bank Indonesia (BI) menandatangani kesepakatan LCS dengan
otoritas moneter Malaysia, Thailand, Filipina, Jepang, dan Tiongkok. Penelitian ini
bertujuan menganalisis kepentingan Indonesia menandatangani kesepakatan LCS
tersebut, baik kepentingan material maupun nonmaterial, dengan menggunakan metode
analisis deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari wawancara secara tertulis dengan pihak
BI dan studi pustaka yang dikumpulkan dari buku, artikel, laman berita dan laman resmi
sejumlah lembaga yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
kepentingan material Indonesia meliputi indikasi awal menurunnya kebutuhan USD dan
kebutuhan stabilisasi ekonomi makro di tingkat regional. Untuk kepentingan
nonmaterial, kebijakan LCS yang diambil oleh bank sentral negara tidak terlepas dari
agenda integrasi kawasan di bidang moneter dan keuangan serta menjadi bagian dari
upaya penguatan ketahanan regional yang berada dalam satu koridor dengan ASEAN
Cybersecurity Resilience and Information Sharing Platform.
Deskripsi Lengkap