Tulisan ini membahas proses difusi norma perdagangan manusia internasional ke dalam
norma kerja sama keamanan ASEAN melawan perdagangan manusia. Ancaman
keamanan nontradisional yang bersifat transnasional, khususnya perdagangan manusia
mengancam seluruh negara di dunia termasuk kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu,
PBB merespon ancaman tersebut dengan mengesahkan United Nations Convention
against Transnational Organized Crime (UNCTOC) beserta instrumen Trafficking in
Person (TIP) Protocol untuk menangani secara khusus perdagangan manusia. Hal
tersebut menjadi dasar bagi ASEAN untuk merujuk norma internasional tersebut sebagai
dasar pembentukan norma kerja sama keamanan ASEAN melawan perdagangan
manusia, yakni ACTIP. Hasil dari penelitian yang menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan deduktif ini menunjukkan bahwa ASEAN berupaya melakukan penyesuaian
antara norma eksternal dengan norma internal ASEAN mengacu kepada basis kognitif
ASEAN, yakni ASEAN Way, keamanan komprehensif dan keamanan insani. Dalam
proses difusi norma tersebut, ASEAN melakukan inkorporasi norma dan penyeleksian
norma yang tidak cocok dengan basis kognitif ASEAN sehingga terbentuknya ACTIP.
Deskripsi Lengkap