Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0043-2021/ETS-HI Rya d
Judul Dinamika Norma Pelarangan Pre-emptif Sistem Senjata Otonom
Pengarang Ryan Muhammad Fahd
Penerbit dan Distribusi 2021
Subjek Autonomous Weapon Systems, Pengendalian Senjata, Dinamika Norma, Campaign to Stop Killer Robots
Kata Kunci Autonomous Weapon Systems, Pengendalian Senjata, Dinamika Norma, Campaign to Stop Killer Robots
Lokasi
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0043-2021/ETS-HI Rya d 0043-2021/ETS-HI Rya d TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77473
Sampul
Abstrak
Tesis ini membahas sejauh mana penerimaan PBB dan negara terhadap norma pelarangan pre-emptif sistem senjata otonom atau Autonomous Weapon Systems (AWS) yang diusung oleh organisasi Campaign to Stop Killer Robots selaku norm entrepreneur utama. Norma pelarangan pre-emptif bertujuan untuk menciptakan ketentuan hukum yang melarang pengembangan, produksi, dan penggunaan AWS sebelum teknologi tersebut tercipta. Karya ini menggunakan metode penelitian yang beriorientasi pada pemahaman (Verstehen) dan bukan pengujian hipotesis. Karya ini akan terlebih dahulu mendeskripsikan fenomena, kemudian merepresentasikannya sesuai dengan kerangka analisis, dan menganalisisnya juga sesuai dengan kerangka analisis. Tesis ini menggunakan data sekunder berupa berita, terbitan pemerintah, laporan organisasi masyarakat sipil, studi, video, dan podcast. Tesis ini menggunakan tiga landasan konseptual: Teori Pengendalian Senjata, Tipologi NGO, dan Teori Dinamika Norma. Teori Pengendalian Senjata penulis pergunakan untuk menjelaskan sifat pelarangan pre-emptif AWS yang sulit dicapai karena sangat membatasi kedaulatan negara. Tipologi NGO penulis pergunakan untuk menjelaskan struktur organisasi Campaign to Stop Killer Robots dan strategi yang dipergunakan untuk memajukan norma. Teori Dinamika Norma penulis pergunakan untuk memetakan penerimaan norma oleh PBB dan negara. Tesis ini menemukan bahwa PBB dan negara hanya menerima norma pelarangan pre- emptif AWS secara parsial. Parsial karena sudah ada pembahasan secara substantif namun belum ada regulasi yang mengikat.