Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0057-2021/ETS-Kes Cit a
Judul Analisis Kebutuhan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Mewujudkan Pembangunan Inklusif
Pengarang Citra Dewie Puspitasari
Penerbit dan Distribusi
Subjek pembangunan inklusif, analisis kebutuhan kebijakan, Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD), RAN Penyandang Disabilitas, kebijakan penyandang disabilitas, kebijakan inklusi, pemenuhan hak penyandang disabilitas, hambatan disabilitas
Kata Kunci pembangunan inklusif, analisis kebutuhan kebijakan, Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD), RAN Penyandang Disabilitas, kebijakan penyandang disabilitas, kebijakan inklusi, pemenuhan hak penyandang disabilitas, hambatan disabilitas
Lokasi
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0057-2021/ETS-Kes Cit a 0057-2021/ETS-Kes Cit a TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77478
Sampul
Abstrak
Penyandang disabilitas sering dieksklusikan dalam pembangunan nasional yang seyogyanya merupakan pembangunan inklusif. Pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi dengan tujuan menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan lingkungan inklusif. Salah satu regulasi itu adalah PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan inklusi di berbagai aspek kehidupan. Sayangnya, masih terdapat kendala yang merintangi pelaksanaan inklusi, walaupun regulasi yang dijadikan pedoman telah ada. Hal tersebut menjadi permasalahan yang penting dikaji hingga ke akar penyebab masalahnya untuk mendapatkan pemecahan yang tepat guna direkomendasikan pada penyusunan kebijakan berikutnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian analisis kebutuhan yang berdasar pada RIPD. Penelitian ini dilakukan pada bulan Oktober 2020 sampai dengan Juni 2021 dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis eksplanatori. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara secara mendalam terhadap 26 orang informan yang berasal dari organisasi penyandang disabilitas, individu penyandang disabilitas, pemerintah, dan orang tua atau caregiver. Hasil penelitian menunjukkan adanya tujuh jenis hambatan dalam setiap aspek pemenuhan hak penyandang disabilitas, yaitu hambatan sikap, hambatan lingkungan, hambatan kelembagaan, hambatan internal, hambatan partisipasi, data yang tidak memadai, dan kekhawatiran terkait biaya atau kesulitan inklusi. Penyebab masalah adalah keterbatasan pendataan, sumber daya manusia, dan sumber daya materi. Oleh sebab itu, kebutuhan yang diprioritaskan berjalan bersamaan adalah pembenahan pendataan, perbaikan kualitas pemahaman SDM pemangku kepentingan, dan pertimbangan anggaran.