Penyandang disabilitas sering dieksklusikan dalam pembangunan nasional yang
seyogyanya merupakan pembangunan inklusif. Pemerintah mengeluarkan berbagai
regulasi dengan tujuan menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang
disabilitas dalam rangka mewujudkan lingkungan inklusif. Salah satu regulasi itu adalah
PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang
dijadikan acuan dalam penyelenggaraan inklusi di berbagai aspek kehidupan.
Sayangnya, masih terdapat kendala yang merintangi pelaksanaan inklusi, walaupun
regulasi yang dijadikan pedoman telah ada. Hal tersebut menjadi permasalahan yang
penting dikaji hingga ke akar penyebab masalahnya untuk mendapatkan pemecahan
yang tepat guna direkomendasikan pada penyusunan kebijakan berikutnya. Oleh karena
itu, perlu dilakukan penelitian analisis kebutuhan yang berdasar pada RIPD. Penelitian
ini dilakukan pada bulan Oktober 2020 sampai dengan Juni 2021 dengan menggunakan
pendekatan kualitatif dengan jenis eksplanatori. Pengumpulan data dilakukan melalui
wawancara secara mendalam terhadap 26 orang informan yang berasal dari organisasi
penyandang disabilitas, individu penyandang disabilitas, pemerintah, dan orang tua atau
caregiver. Hasil penelitian menunjukkan adanya tujuh jenis hambatan dalam setiap
aspek pemenuhan hak penyandang disabilitas, yaitu hambatan sikap, hambatan
lingkungan, hambatan kelembagaan, hambatan internal, hambatan partisipasi, data yang
tidak memadai, dan kekhawatiran terkait biaya atau kesulitan inklusi. Penyebab masalah
adalah keterbatasan pendataan, sumber daya manusia, dan sumber daya materi. Oleh
sebab itu, kebutuhan yang diprioritaskan berjalan bersamaan adalah pembenahan
pendataan, perbaikan kualitas pemahaman SDM pemangku kepentingan, dan
pertimbangan anggaran.
Deskripsi Lengkap