Pengangkatan anak (child adoption) saat ini menjadi salah satu upaya yang dipilih oleh
beberapa pasangan untuk dapat memiliki anak. Pengangkatan anak yang saat ini diproses
di Indonesia tidak hanya bagi calon orang tua angkat yang berkewarganegaraan
Indonesia, namun dapat pula diproses untuk Warga Negara Asing yang ingin mengangkat
anak Warga Negara Indonesia (intercountry adoption) yang telah diatur dalam
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dalam peraturan tersebut, anak yang dapat diangkat
adalah anak terlantar atau ditelantarkan, maka dari itu pengangkatan anak ini dilakukan
dengan tujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anak. Anak-anak adopsi antar
Negara yang berpindah ke Negara baru mereka untuk mengikuti orang tua angkatnya,
akan mengalami perubahan lingkungan sosial. Maka perlu diperhatikan bagaimana
perubahan lingkungan sosial mereka memberikan kondisi sejahtera pada anak angkat,
agar tujuan pengangkatan anak untuk memberikan kesejahteraan pada anak dapat
tercapai. Tesis ini bertujuan untuk menganalisis kesejahteraan subjektif dan objektif anak
adopsi antar Negara di lingkungan sosial Negara baru mereka. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan jenis deskriptif. Pengumpulan data dalam
penelitian ini menggunakan studi literatur, wawancara mendalam, observasi dan studi
dokumentasi. Adapun informan berjumlah 22 orang dengan pengambilan sampel
berdasarkan purposive sampling yang terdiri dari orang tua angkat, anak angkat antar
Negara, keluarga besar orang tua angkat, pihak sekolah anak angkat di Negara barunya,
Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta, dan Kementerian Sosial RI. Hasil penelitian ini
menemukan bahwa anak adopsi antar Negara yang berpindah ke lingkungan sosial
Negara baru mereka berada dalam kondisi dengan terpenuhi kebutuhan kesejahteraan
secara subjektif dan objektifnya. Rekomendasi dalam penelitian ini disampaikan untuk
Kementerian Sosial sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
proses pengangkatan anak antar Negara untuk meningkatkan upaya monitoring dan
evaluasi perkembangan anak paska adopsi, Yayasan Sayap Ibu sebagai lembaga asuhan
anak yang memiliki kewenangan proses pengangkatan anak perlu memiliki informasi
lebih lanjut tentang anak-anak yang diadopsi sampai anak tersebut berusia 18 tahun, dan
perlu adanya database lokasi dan kontak keluarga anak-anak paska adopsi, baik oleh
Kementerian Sosial, Yayasan Sayap Ibu maupun Kementerian Dalam Negeri khususnya
Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil.
Deskripsi Lengkap