Pada akhir tahun 2019, muncul Corona Virus Disease atau COVID-19 yang diumumkan oleh World Health Organizations (WHO) sebagai pandemi global. Akibat dari penyebarannya yang sangat cepat Indonesia melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk daerah - daerah yang memiliki angka persebaran yang tinggi, terutama JABODETABEK. Semakin meluasnya virus dari COVID-19 ini, menyebabkan seluruh tempat kerja di DKI Jakarta ditutup dan melakukan Work From Home atau bekerja dari rumah untuk menghambat laju penyebaran Corona Virus. PSBB berlangsung selama beberapa bulan, lalu DKI Jakarta memasuki fase transisi atau new normal pada Juni 2020 dan dapat bekerja dari kantor kembali. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada perbedaan dalam upaya pencegahan COVID-19 pada instansi pemerintah dan perusahaan swasta sebagai sektor kerja di DKI Jakarta selama memasuki era new normal, dengan mengacu pada aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta. Upaya pencegahan yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah ini dilihat dari beberapa aspek yaitu Komunikasi Internal (aliran komunikasi dan aliran informasi), Strategi Komunikasi Internal dan Sistem Manajemen Komunikasi tempat kerja responden. Penelitian kuantitatif ini menggunakan kuesioner dengan responden pegawai yang bekerja di DKI Jakarta dan memiliki kriteria tertentu. Lalu diolah dangan menggunakan SPSS 23 untuk mendapatkan hasil dari perbedaan dalam upaya pencegahan COVID-19 pada instansi pemerintah dan perusahaan swasta dengan uji Mann-Whitney. Hasil analisis menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan pada Komunikasi Internal (aliran komunikasi dan aliran informasi) dan Strategi Komunikasi Internal. Namun terdapat perbedaan pada Sistem Manajemen Komunikasi.
Deskripsi Lengkap