ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and
Children merupakan komisi yang dibentuk dengan tujuan mempromosikan dan
melindungi hak perempuan dan anak di negara anggota ASEAN. Komisi yang sudah
bekerja sepuluh tahun ini telah melaksanakan program kerjanya mulai dari melakukan
pertemuan, perumusan deklarasi, dan rekomendasi kebijakan. Namun, realitas sosial
gender di negara anggota, khususnya Indonesia masih berkata lain. Masih banyak
permasalahan perempuan di kawasan yang belum terselesaikan dan cenderung bersifat
stagnan meskipun sudah adanya komisi yang ditugaskan ini. Terjadi suatu disparitas
antara komitmen di kawasan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Penelitian ini
akan membahas kesenjangan pengadopsian kebijakan hak perempuan yang telah
dikeluarkan oleh ACWC dalam lingkup Indonesia. Melalui pendekatan normatif dan
feminisme multikulturalisme, penelitian ini menjawab bahwa kesenjangan tersebut
diakibatkan oleh permasalahan legalistik dalam mandat ACWC, norma yang mengakar
di kawasan, dan permasalahan lokalisasi di level domestik Indonesia.
Deskripsi Lengkap