Pencalonan jalur perseorangan pada pilkada langsung di Kabupaten Garut cenderung mengalami penurunan. Dibandingkan pelaksanaan pilkada 2008 dan pilkada 2013, partisipasi bakal pasangan calon dalam pilkada Kabupaten Garut 2018 menunjukkan angka yang paling sedikit. Permasalahan tersebut dikarenakan adanya aturan peningkatan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Kajian ini berfokus pada peran modal politik, modal sosial dan modal ekonomi bagi bakal pasangan calon Suryana dan Wiwin Suwindaryati dalam pencalonan jalur perseorangan pada pilkada Kabupaten Garut tahun 2018, melalui teori modal Pierre Bourdieu (1992) terutama terkait dengan modal politik, modal sosial dan modal ekonomi serta relasi kepemilikan modal dengan pencalonan jalur perseorangan. Untuk memperkuat teori modal politik Pierre Bourdieu dalam penelitian ini, didukung oleh teori modal politik oleh John A. Booth dan Patricia Bayer Richard (1998). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif melalui wawancara mendalam, dan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran modal politik yang terakumulasi dengan kekuatan modal sosial dan modal ekonomi, memengaruhi kekuatan politik dan strategi pasangan calon Suryana dan Wiwin Suwindaryati dalam memenuhi syarat minimal dukungan pada tahap pencalonan perseorangan. dalam pilkada Kabupaten Garut 2018.
Deskripsi Lengkap