Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0002-2021/ETS-Pol Ana k
Judul Konflik Kepentingan Antara Bupati dan DPRD Kab.Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019
Pengarang Anastacia Patricia Novlina Nurak
Penerbit dan Distribusi 2021
Subjek Konflik Kepentingan, Penyusunan APBD, Bupati Sikka, DPRD Kabupaten Sikka, Kepala Daerah Perseorangan
Kata Kunci Konflik Kepentingan, Penyusunan APBD, Bupati Sikka, DPRD Kabupaten Sikka, Kepala Daerah Perseorangan
Lokasi
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0002-2021/ETS-Pol Ana k 0002-2021/ETS-Pol Ana k TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77588
Sampul
Abstrak
Penelitian ini menganalisis tentang konflik antara Bupati dan DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2019. Pada Pilkada 2018 untuk pertama kalinya Kabupaten Sikka dipimpin oleh bupati terpilih dari pasangan calon jalur perseorangan. Permasalahan muncul ketika pembahasan anggaran daerah terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD dalam APBD tahun anggaran 2019. Hal ini menimbulkan konflik dengan anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, yang menyusun angka tunjangan lebih tinggi dengan berpatokan pada peraturan bupati sebelumnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data primer bersumber dari wawancara mendalam dengan sejumlah informan terkait. Temuan penelitian ini menunjukkan konflik kepentingan antara Bupati dan DPRD Sikka merupakan bentuk perebutan sumber daya ekonomi, yaitu APBD. Kesimpulan ini sejalan dengan teori konflik dari Maswadi Rauf yang menyatakan bahwa konflik disebabkan oleh kelangkaan posisi dan sumber daya. Selain itu, diketahui terdapat kepentingan dari Bupati maupun DPRD yang berkonflik. Kepentingan bupati terkait pelemahan karakter DPRD yang sedang berkampanye menuju pemilihan anggota legislatif tahun 2019. Hal ini berkaitan dengan bupati terpilih dari jalur perseorangan, sehingga sangat minim dukungan dari anggota legislatif yang menolak mendukung bupati sewaktu mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018. Sementara kepentingan DPRD adalah mempertahankan nilai tunjangan perumahan dan transportasi serta menolak tuduhan mark up tunjangan.