Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan fenomena non petahana dalam Pilkada dengan Calon Tunggal tahun 2020 di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Wonosobo. Studi-studi terdahulu tentang Pilkada dengan calon tunggal pada umumnya menjelaskan bahwa terlampau besarnya keunggulan petahana dari segi finansial, elektabilitas, atau popularitas menyebabkan petahana kerap tampil sebagai calon tunggal. Menggunakan metode penelitian kualitatif dan dengan dikerangkai Teori Partai Kartel yang dikemukakan Katz dan Mair (1995) serta Teori Pilihan Strategis yang dikemukakan Collier dan Norden (1991), penelitian ini menunjukkan bahwa petahana dapat tereksklusi dalam proses pencalonan kepala daerah ketika mayoritas partai telah mengalami proses kartelisasi. Dengan komunikasi politik sebagai basis utama pilihan strategisnya, partai politik dapat mengeksklusi petahana dalam proses pencalonan kepala daerah jika non petahana dianggap lebih memiliki kapasitas finansial yang dapat membiayai kampanye serta membantu keuangan partai ke depannya, sementara petahana dinilai tidak memiliki kapasitas finansial yang sepadan dengan non petahana. Petahana juga dapat terekslusi dari proses pencalonan meskipun memiliki kapasitas finansial yang tinggi, namun tidak memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan partai politik dan selama menjabat sebagai bupati tidak memberikan keuntungan secara elektroal maupun finansial terhadap partai pengusungnya.
Deskripsi Lengkap