Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0005-2021/ETS-Pol Asm p
Judul Proses Politik Penetapan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Serentak Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020
Pengarang Asmi Septanti Kurniawati
Penerbit dan Distribusi 2021
Subjek Pandemi Covid-19
Proses Politik
Pilkada 2020
Kata Kunci Pandemi Covid-19; Proses Politik; Pilkada 2020
Lokasi
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0005-2021/ETS-Pol Asm p 0005-2021/ETS-Pol Asm p TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77591
Sampul
Abstrak
Pendemi Covid-19 yang melanda dunia berdampak pada seluruh aktivitas kehidupan, tidak terkecuali aktivitas politik. Pada masa pandemi Covid-19, Indonesia memiliki agenda politik yaitu pelaksanaan Pilkada 2020 yang awalnya ditetapkan dalam Undang-Undang akan dilaksanakan pada September 2020. Situasi pandemi berdampak pada penyelenggaraan pemilu yang harus disesuaikan agar keselamatan manusia tetap terjaga. Salah satunya berdampak pada regulasi yang mengatur pilkada tahun 2020. Penelitian ini fokus membahas proses politik dalam penetapan jadwal Pilkada 2020 masa Pandemi Covid-19 yang melibatkan berbagai stakeholder, yaitu KPU, Pemerintah, DPR, Satgas Covid-19, dan pegiat masyarakat sipil. Dengan menggunakan metode kualitatif, pengambilan data dikumpulkan secara primer melalui wawancara mendalam, dan data sekunder berupa dokumen yang relevan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori kebijakan publik yang digagas oleh William Dunn. Aplikasi teori kebijakan publik fokus pada dua tahap yaitu agenda setting dan formulasi kebijakan. Penelitian ini menemukan pada tahap agenda setting terdapat isu kesehatan, keberlanjutan kepemimpinan, anggaran, politisasi bantuan sosial dan partisipasi politik yang dimunculkan oleh stakeholders formal dan informal. Pada tahap formulasi kebijakan, Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri merupakan aktor dominan dalam proses penetapan jadwal pelaksanaan Pilkada yang dimundurkan dari 22 September menjadi 9 Desember 2020. Hasil tersebut berimplikasi pada teori Dunn bahwa penetapan jadwal pilkada serentak 2020 pada tahap formulasi kebijakan tidak dilibatkannya stakeholders informal, karena kebijakan penetapan jadwal Pilkada Serentak 2020 hanya melibatkan stakeholder formal.