Pendemi Covid-19 yang melanda dunia berdampak pada seluruh aktivitas kehidupan, tidak terkecuali aktivitas politik. Pada masa pandemi Covid-19, Indonesia memiliki agenda politik yaitu pelaksanaan Pilkada 2020 yang awalnya ditetapkan dalam Undang-Undang akan dilaksanakan pada September 2020. Situasi pandemi berdampak pada penyelenggaraan pemilu yang harus disesuaikan agar keselamatan manusia tetap terjaga. Salah satunya berdampak pada regulasi yang mengatur pilkada tahun 2020. Penelitian ini fokus membahas proses politik dalam penetapan jadwal Pilkada 2020 masa Pandemi Covid-19 yang melibatkan berbagai stakeholder, yaitu KPU, Pemerintah, DPR, Satgas Covid-19, dan pegiat masyarakat sipil. Dengan menggunakan metode kualitatif, pengambilan data dikumpulkan secara primer melalui wawancara mendalam, dan data sekunder berupa dokumen yang relevan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori kebijakan publik yang digagas oleh William Dunn. Aplikasi teori kebijakan publik fokus pada dua tahap yaitu agenda setting dan formulasi kebijakan. Penelitian ini menemukan pada tahap agenda setting terdapat isu kesehatan, keberlanjutan kepemimpinan, anggaran, politisasi bantuan sosial dan partisipasi politik yang dimunculkan oleh stakeholders formal dan informal. Pada tahap formulasi kebijakan, Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri merupakan aktor dominan dalam proses penetapan jadwal pelaksanaan Pilkada yang dimundurkan dari 22 September menjadi 9 Desember 2020. Hasil tersebut berimplikasi pada teori Dunn bahwa penetapan jadwal pilkada serentak 2020 pada tahap formulasi kebijakan tidak dilibatkannya stakeholders informal, karena kebijakan penetapan jadwal Pilkada Serentak 2020 hanya melibatkan stakeholder formal.
Deskripsi Lengkap