Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0009-2021/ETS-Pol Haz k
Judul Korupsi Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan dalam Proses Pembahasan dan Pembentukan Rancagan Penataan Ruang di Provinsi Riau Tahun 2014
Pengarang Hazqon Fuadi Nasution
Penerbit dan Distribusi 2021
Subjek Usulan Revisi, Korupsi, Korupsi Politik, Broker
Kata Kunci Usulan Revisi, Korupsi, Korupsi Politik, Broker
Lokasi
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0009-2021/ETS-Pol Haz k 0009-2021/ETS-Pol Haz k TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 77595
Sampul
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat publik. Tindakan korupsi tersebut merupakan hubungan antara kekuasaan dan bisnis dengan sejumlah korporasi di sektor bisnis perkebunan sawit. Penelitian ini menggunakan teori korupsi politik Arnold J. Heindeheimer (2007) dan didukung konsep ekonomi politik Donatella della Porta dan Alberto Vannucci (2012) dalam menganalisis sebuah peristiwa korupsi politik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus dan diuraikan secara deskriptif. Dalam penelitian ini memperlihatkan bagaimana korupsi yang dilakukan antara kekuasaan dan bisnis seringkali terjadi. Namun temuan penelitian ini menunjukkan dominasi tidak hanya didasarkan pada kekuatan ataupun pengaruh patron semata tetapi ada pengaruh broker yang sangat memahami pasar di sektor perkebunan dan memiliki relasi kuat. Dalam kasus ini disebabkan oleh dua hal, pertama mencoba memanipulasi kebijakan dengan memunculkan aturan-aturan yang cenderung memihak, yaitu melalui usulan revisi secara nonprosedural. Kedua sulit terealisasi jika tidak ada jaringan pendukung eksternal seperti broker dalam melakukan pertukaran manfaat yang bersifat korup terlepas dibutuhkannya dukungan secara internal. Dari dua faktor tersebut bahwa campur tangan kekuasaan dan peran broker saling menopang untuk dapat mengalihkan sumber daya negara menjadi pendapatan kolektif secara ilegal.